INFORMASI UMUM

Jalur Seleksi Mandiri merupakan jalur seleksi penerimaan mahasiswa baru yang dilakukan secara mandiri oleh UPN Veteran Jawa Timur. Terdapat beberapa jenis jalur seleksi yang bisa diikuti peserta yaitu :

  1. Seleksi Mandiri Rapor (SM-Rapor)
    diperuntukkan bagi siswa SMA/MA/SMK sejenis yang sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh UPN “Veteran” dan mempunyai prestasi akademik dengan nilai rapor.
  2. Seleksi Mandiri UTBK (SM-UTBK)
    diperuntukkan bagi siswa SMA/MA/SMK sejenis yang sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh UPN “Veteran” Jawa Timur dari Nilai UTBK dan Akademik
  3. Seleksi Mandiri Prestasi (SM-Prestasi)
    diperuntukkan bagi siswa SMA/MA/SMK sejenis yang sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh UPN “Veteran” Jawa Timur dengan pola prestasi akademik dan non-akademik.
  4. Seleksi Mandiri CBT (SM-CBT)
    diperuntukkan bagi siswa SMA/MA/SMK sejenis yang sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh UPN “Veteran” Jawa Timur melalui tes Computer Based Test (CBT).
  • Setiap Peserta dapat mengikuti lebih dari satu jenis seleksi, dan disetiap jenis seleksinya peserta dapat memilih 2 (dua) pilihan program studi.
  • Setiap Peserta mengisi Iuran Pengembangan Institusi (IPI)
  • Setiap seleksi terdapat 2 (dua) pola yaitu pola mandiri regular dan mandiri kemitraan dan kerjasama.
    1. Jalur Mandiri Reguler di peruntukkan bagi peserta Lulusan SMA/SMK/MA atau sederajat tahun 2023, 2024 dan 2025; Mengisi Iuran Pengembangan Institusi (IPI)
    2. Jalur Mandiri Kerjasama, Kemitraan diperuntukkan bagi peserta Lulusan SMA/SMK/MA atau sederajat tahun 2023, 2024 dan 2025 yang merupakan Anak Kandung TNI, Polri, Alumni, Karyawan dan Perusahaan/Mitra UPN Jawa Timur yang dibuktikan dengan dokumen pendukung; Mengisi Iuran Pengembangan Institusi (IPI) ; Mengikuti setiap tahapan seleksi yang ditentukan. Data Pendukung Jalur Mandiri Kerjasama, Kemitraan meliputi :
      1. Kelompok Kemitraan : Anak Kandung TNI, Polri, PNS Kemhan, Karyawan PNS/Non PNS UPN Veteran Jatim, dan Alumni yang dibuktikan dengan dokumen sebagai berikut :
        • SK Pengangkatan Orang Tua
        • Tanda/Kartu Anggota asli (bagi yang masih aktif),
        • SK Veteran/SK Purna Tugas (bagi yang sudah pensiun)
        • Akta Kelahiran,
        • Kartu Keluarga, dan
        • pendukung lainnya
      2. Kelompok Kerjasama : Anak Kandung dari Karyawan Perusahaan / Instansi yang telah menjalin kerjasama dengan UPN Veteran Jawa Timur baik Instansi Pemerintah/BUMN/Swasta yang dibuktikan dengan dokumen sebagai berikut :
        • Perjanjian Kerjasama dalam bentuk MOU / MOA / IA
        • Bukti Dokumen Implementasi Kerjasama yang relevan
        • Akta Kelahiran,
        • Kartu Keluarga, dan
        • SK sebagai staf BUMN/Instansi Pemerintah / Swsta atau surat keterangan lain yang relevan dari pimpinan Mitra Kerjasama.