Program Rekognisi Pembelajaran Masa Lampau (RPL)

RPL adalah pengakuan capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh sebelumnya baik melalui pendidikan formal, nonformal, informal, atau pelatihan-pelatihan terkait dengan pekerjaannya maupun dilakukan secara otodidak selama hidupnya (Permendikbudristek no. 41 Tahun 2021).

Program Sarjana (S1)
FAKULTAS PROGRAM STUDI AKREDITASI
Fakultas Pertanian Agribisnis Unggul
Agroteknologi A
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Akuntansi Unggul
Ekonomi Pembangunan Unggul
Manajemen Unggul
Administrasi Bisnis A
Fakultas Teknik dan Sains Teknik Industri Unggul
Teknik Kimia A
Teknik Lingkungan Unggul
Teknik Sipil Baik Sekali
Teknologi Pangan Unggul
Fakultas Ilmu Sosial, Budaya dan Politik Administrasi Publik Unggul
Ilmu Komunikasi Unggul
Hubungan Internasional Unggul
Fakultas Ilmu Komputer Informatika Baik Sekali
Sistem Informasi Baik Sekali
Fakultas Hukum Hukum B
Fakultas Arsitektur dan Desain Arsitektur B
Desain Komunikasi Visual Baik Sekali
Program Pascasarjana (S2)
Fakultas Pertanian Agribisnis Unggul
Fakultas Pertanian Agroteknologi Baik Sekali
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Akuntansi Unggul
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Manajemen Unggul

Kriteria Peserta

Program Sarjana (S1)

  1. Lulusan SLTA/SMK/MAK/MK atau sederajat yang sudah bekerja minimal 5 tahun yang bidang pekerjaannya relevan dengan Capaian Pembelajaran Program Studi yang dituju.

  2. Lulusan DI/D2/D3 Sederajat dengan pengalaman bekerja minimal 1 tahun yang bidang pekerjaannya relevan dengan Capaian Pembelajaran Program Studi yang dituju.

  3. Pernah kuliah pada Program Studi yang sama atau berbeda dari Perguruan Tinggi lain dengan Akreditasi minimal Terakreditasi yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Pernah Kuliah.

  4. Mendapatkan izin dari Pembina Kepegawaian untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), dan izin dari atasan langsung untuk non ASN.

Program Pasca Sarjana (S2)

  1. Lulusan Program Magister dengan bidang keilmuan yang berbeda.

  2. Lulusan Program Sarjana (S1) sederajat yang sudah bekerja minimal 2 tahun.

  3. Pernah kuliah pada Program Studi yang sama atau berbeda dari Perguruan Tinggi lain dengan Akreditasi minimal Terakreditasi yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Pernah Kuliah.

  4. Mendapatkan izin dari Pembina Kepegawaian untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), dan izin dari atasan langsung untuk non ASN.

Peserta yang berasal dari luar negeri/asing yang akan mengambil jalur RPL strata-1 (S1) maupun strata-2 (S2) harus memenuhi persyaratan perijinan yang berlaku di Indonesia dan diselenggarakan atas dasar “Memorandum of Understanding” (MoU) antar pemerintah / “Government to Government” (G to G) atau antar universitas / “University to University” (U to U).